DPRD Medan Minta Perpanjangan Masa Pembayaran PBB Periode Agustus 2023

DPRD Medan Minta Perpanjangan Masa Pembayaran PBB Periode Agustus 2023

topmetro.news – Komisi III DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan terkait capaian perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya jenis Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Medan Tahun 2023. Dalam RDP tersebut, DPRD Kota Medan meminta agar pembayaran PBB yang jatuh tempo pada 31 Agustus 2023 dapat di perpanjang.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan, Afif Abdillah. Di dampingi Sekretaris Komisi, Hendri Duin Sembiring, dan menghadirkan Kepala Bapenda Kota Medan, Benny Sinomba Siregar. Bersama stafnya Sutan Partahi Siahaan, Poppy Maya Syafira, Ricki Nelson, Tengku Yunita dan Hardi Faisal.

Pembayaran Jatuh Tempo

Dalam rapat tersebut, mereka membahas, terkait pembayaran PBB yang sudah jatuh tempo 31 Agustus 2023 telah berakhir dan realisasi 45 %.

Seiring dengan itu, Afif meminta Pemko Medan melalui Bapenda agar masa pembayaran di perpanjang dan menghilangkan denda.

“Denda mohon dispensasi dan jatuh tempo diperpanjang,” pinta Afif Abdillah.

Menurut Afif, adapun alasan untuk dilakukan dispensasi dan juga perpanjangan masa pembayaran, mengingat situasi ekonomi masyarakat yang sulit.

“Kita berharap, Pemko Medan lebih bijak menyikapi kondisi saat ini,” kata Afif Abdillah.

Sebelumnya, dalam paparan Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menyampaikan, realisasi target PBB hingga Agustus 2023 mencapai 45 persen dari Rp952 Miliar.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment